Artikel

Islam bukan sekadar agama, tetapi juga peradaban yang kaya dengan ilmu, pemikiran, dan kebijaksanaan. Melalui tsaqofah Islam, kita dapat memahami kehidupan dengan lebih mendalam, menemukan solusi bagi tantangan zaman, dan memperkokoh identitas sebagai Muslim.

Di sini, Anda akan menemukan berbagai artikel yang menggali khazanah ilmu Islam—dari sejarah, fiqih, akidah, hingga peradaban—dengan bahasa yang ringan namun penuh makna. Mari bersama menambah wawasan dan memperdalam pemahaman, agar Islam semakin berakar dalam diri dan terpancar dalam setiap aspek kehidupan.

IDULFITRI DAN MAKNA KEMENANGAN

Pendahuluan Sepanjang Ramadhan tahun 1443 H berbagai ketidakadilan yang menimpa umat Islam masih terjadi. Bahkan berbagai kebijakan yang memberatkan rakyat datang silih berganti. Di luar

Selengkapnya »

Pelajaran Perang Badar Kubra

Pelajaran Perang Badar Kubra Pada 17 Ramadhan 1443 H, Masjid Al Azhar mengadakan Ihtifal Bighazwah Badr al-Kubra, yaitu satu acara dalam rangka memperingati momen Perang

Selengkapnya »

IDULFITRI DAN MAKNA KEMENANGAN

Pendahuluan Sepanjang Ramadhan tahun 1443 H berbagai ketidakadilan yang menimpa umat Islam masih terjadi. Bahkan berbagai kebijakan yang memberatkan rakyat datang silih berganti. Di luar

Selengkapnya »
RAMAI DALAM KESENDIRIAN

Salah seorang ulama besar di zaman dahulu adalah Abdullah Ibnul Mubarak رحمه الله تعالى. Beliau seorang ahli hadits terpercaya sekaligus seorang mujahid yang sering terjun ke medan pertempuran. Namun uniknya,…

APAKAH HADITS KABAR GEMBIRA AKAN KEMBALINYA KHILAFAH DHA’IF?

Oleh Yuana Ryan Tresna

Sebelum kami, ada yang telah menulis bantahan terkait topik ini. Namun tak salah penulis memberikan tanggapan secara lebih fokus dan jelas pada aspek yang berbeda, yakni kritik sanad hadits.

Jikia tuduhan diarahkan pada aspek kritik matan, sangatlah lemah dan sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan. Adapun terkait kritik sanad, ini juga sangat tergesa-gesa, dan membuktikan yang bersangkutan awam terhadap ilmu hadits, khususnya ilmu al-jarh wa al-ta’dil. Masih menurut Nadirsyah dalam catatan terdahulunya, bahwa hadits yang dijadikan landasan utama oleh pendiri HT itu jika dilakukan penelaahan akan tampak jelas bahwa dalam perspektif kritik sanad hadits tersebut ternyata ada seorang rawi bernama Habib bin Salim al-Anshari yang dipertanyatakan dan tidak tsiqah (terpercaya). Alasannya adalah karena Habib bin Salim mendapatkan penilaian yang negatif (al-jarh) dari Imam Bukhari yang menilainya “fihi nazhar”, dan juga komentar yang senada dari Ibn Adi. Lalu, dia menyimpulkan, dengan demikian hadits tentang kekuasaan khilafah Islamiyyah tersebut dari segi kritik sanad sudah gugur.

ADAB ADALAH PERHIASAN

Oleh: Yuana Ryan Tresna

Pencarian dan penguasaan terhadap ilmu yang tidak didahului dengan adab akan melahirkan petaka. Masalah terbesar bagi para pelajar dan ahli ilmu yang miskin adab adalah hilangnya keberkahan, munculnya kesombongan dan lalai dari amanah mengemban ilmu. Ini adalah musibah. Hal ini pula yang disampaikan oleh Syaikh al-Zarnuji ra. dalam memulai kitabnya, Ta’lim al-Muta’allim, bahwa di zamannya banyak orang yang sungguh-sungguh belajar namun tidak mendapat hasil berupa kemanfaatan ilmu.

Para ulama salaf shalih sangat memperhatikan pada masalah adab.[1] Mereka pun mengarahkan murid-muridnya mempelajari adab sebelum menggeluti suatu bidang ilmu dan menemukan berbagai macam khilaf (perbedaan pendapat) ulama. Imam Darul Hijrah, Imam Malik bin Anas ra. pernah menyatakan kepada seorang pemuda Quraisy, “Wahai putra saudaraku, pelajarilah adab, sebelum kamu belajar ilmu.”[2]

Itulah rahasia mengapa para ulama yang mengemban ilmu menjadi orang yang alim lagi tawadhu’, berbuah dalam amal, dan jujur mengemban tanggung jawab pengajaran serta dakwah.

Muqaranah Syarah Hadits dari Ragam Madzhab (Aplikasi Kaidah Qath’iyyah Al-Wurûd wa Al-Dilâlah)

Oleh: Yuana Ryan Tresna

Pendahuluan

Pembahasan hukum dalam kitab-kitab syarah Hadits, khususnya syarah al-kutub al-sittah, pada umumnya memiliki corak pemikiran hukum sesuai dengan madzhab penulisnya, karena setiap penulis kitab syarah Hadits akan menggali kandungan hukum dalam Hadits-Hadits yang mereka syarah berdasarkan pola ijtihad madzhabnya. Mengingat ushul fiqh dalam satu madzhab berbeda dengan ushul fiqh di madzhab lain, maka dipastikan aplikasi kaidah qath’iyyah al-wurûd wa al-dilâlah dalam syarah Hadits berbeda-beda. Sehubungan dengan itu, maka kitab-kitab syarah Hadits yang diteliti dalam tulisan ini dipilih empat kitab syarah Hadits yang ditulis oleh para ulama yang dapat mempresentasikan madzhab masing-masing. Dari madzhab Hanafi dipilih kitab `Umdat al-Qârî Syarah Shahîh al-Bukhâri karya Al-`Ayni (w. 855 H), dari madzhab Maliki dipilih kitab Shahîh al-Bukhâri Syarah Ibn Baththal (W. 449 H)dari madzhab Syafi`i dipilih kitab Fath al-Bârî Syarah Shahîh al-Bukhâri karya Ibn Hajar al-`Asqalani (w. 852 H), dari madzhab Hanbali dipilih Fath al-Bâri Syarah Shahîh al-Bukhâri karya Ibn Rajab (w. 795 H). Apabila dalam salah satu kitab tersebut tidak diperoleh data dimaksud, maka akan dicari dari kitab lain yang mensyarah Hadits yang sama karya ulama dari madzhab yang sama.

TEORI QATH’IYYAH AL-WURÛD WA AL-DILÂLAH DALAM SYARAH HADITS

Oleh: Yuana Ryan Tresna

Pendahuluan

Qath’iyyah al-wurûd wa al-dilâlah[1] merupakan salah satu pertimbangan utama dalam berhujjah dan mengambil petunjuk dari Hadits. Suatu Hadits yang qath`iyy al-wurûd wa al-dilâlah wajib diterima dan diamalkan sesuai dengan makna tekstualnya. Kekuatan Hadits ini sejajar dengan Al-Quran yang qath`iyy dl-dilâlah. Sedangkan Hadits yang tidak mencapai tingkat qath`i, melainkan zhanniyy al-wurûdwa qath`iyy al-dilâlah, qath`iyy al-wurûd wa zhanniyy al-dilâlah, atau zhanniyy al-wurûd wa zhanniyy al-dilâlah tidak memiliki kekuatan tersebut sehingga diperlukan sejumlah pertimbangan untuk menerima atau mengamalkannya[2]. Dari aspek wurudnya seluruh ayat Al-Quran wajib diterima, tapi ayat yang zhanniyy al-dilâlah memerlukan ijtihad yang mendalam untuk mengungkap petunjuknya.

Kaidah tersebut berangkat dari kajian ushul fiqh dalam masalah dilâlah yang membagi lafal menjadi dua, yaitu lafal yang jelas petunjuknya (wâdhih al-dilâlah) dan lafal yang tidak jelas petunjuknya (ghayr wâdhih al-dilâlah). Selanjutnya, berdasarkan kategorisasi madzhab Hanafi, masing-masing dari kedua jenis lafal tersebut terbagi menjadi empat tingkat yang saling berlawanan. Lafal yang jelas petunjuknya terbagi menjadi zhâhir, nashsh, mufassar, dan muhkam. Sedangkan lafal yang tidak jelas petunjuknya terbagi menjadi khafiy, musykil, mujmal, dan mutasyâbih. Urutan penyebutan ini menunjukkan urutan tingkat kejelasan dan ketidakjelasannya.