Tanggapan terhadap Agustianto dalam Artikel “BPJS dan Jaminan Sosial Syariah”
(Tulisan Januari 2014)
Oleh Yuana Ryan Tresna
Pendahuluan
Ulama terkemuka Taqiyuddin al-Nabhani (2004: 13) sejak puluhan tahun silam sudah mengingatkan kepada kaum Muslim terkait dengan kekayaan apa yang paling berharga bagi umat ini. Beliau menegaskan bahwa pemikiran, bagi umat manapun, adalah sebuah kekayaan yang tak ternilai harganya yang mereka miliki dalam kehidupan mereka. Bahkan, ia merupakan peninggalan yang demikian berharga yang akan diwariskan kepada generasi penerusnya. Adapun yang dimaksud dengan pemikiran di sini adalah adanya aktivitas berfikir pada diri umat tentang realitas kehidupan yang mereka hadapi, di mana mereka masing-masing secara keseluruhan senantiasa menggunakan pengetahuan (knowledge) yang mereka miliki, ketika mengindera berbagai fakta ataupun fenomena untuk menentukan hakikat fakta atau fenomena tersebut. Hal inilah yang akan melahirkan kreativitas dan produktivitas pemikiran. Sayangnya, umat Islam saat ini bisa dianggap sebagai umat yang telah kehilangan pemikirannya, dan tentu saja telah kehilangan metode berfikirnya yang produktif dengan paradigma tasyri’i. Hal itu dibuktikan dengan tidak berdayanya mayoritas umat hari ini –termasuk sebagian para intelektualnya- untuk mengontruksikan kembali bangunan keilmuan Islam yang genuine dalam beragam seginya. Dalam kasus Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), melahirkan ragam pendapat dan tidak sedikit yang menunjukkan tidak berdayanya sebagian intelektul muslim untuk menetapkan hukum Islam yang shahih pada kasus tersebut. Bukannya memberikan pencerdasan pada umat, malah menjadikan nash-nash yang ada sebagai alat legitimasi atas kebijakan penguasa yang hakikatnya bukan berangkat dari kerangka Islam, sehingga akhirnya terkesan sangat Islami. Salah satunya tulisan Agustiato dalam artikelnya “BPJS dan Jaminan Sosial Syariah” di laman www.dakwatuna.com yang telah mengundang penulis untuk memberikam tanggapan.